SELAMAT DATANG DI BLOG MATEMATIKA

Blog ini berisi tentang seputar dunia pendidikan, terutama pendidikan matematika di sekolah. Semoga bermanfaat.

Kamis, 13 Oktober 2011

Guru Profesional Sejati

Oleh : Ali Sahadi, S.Pd

Saat ini, keprofesionalan seorang guru sedang didengungkan dan mendapat perhatian serius dalam  dunia pendidikan. Bagaimana tidak, guru yang sudah diakui keprofesionalannya akan mendapat sertifikat pendidik dan mendapat tunjangan profesi yang besarnya 1 kali gaji pokok. Namun apakah cukup sampai disitu? Tidak, karena guru yang profesional benar-benar dituntut  bekerja secara profesional, sehingga jadilah guru yang  profesional sejati sepanjang hayat.

Dengan ditetapkannya UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, profesionalisme seorang guru mulai diakui oleh pemerintah yaitu dengan memberikan tunjangan profesi yang besarnya  1 kali gaji pokok, Namun untuk mendapatkan  tunjangan tersebut tidak semudah yang dibayangkan, karena sudah ada aturan tersendiri. Tunjangan profesi seorang guru akan diberikan apabila guru tersebut sudah memperoleh dan mempunyai sertifikat sebagai pendidik. Untuk mendapatkan sertifikat pendidik, seorang guru harus memiliki beberapa kompetensi antara lain:
1.      Kompetensi Pedagogik yaitu mengenai kaulifikasi pendidikan (minimal sarjana),  keikutsertaan dalam berbagai pendidikan dan pelatihan, pengalaman mengajar, perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran.
2.      Kompetensi Kepribadian dan sosial  yaitu mengenai penilaian yang dilakukan oleh atasan dan pengawas.
3.      Kompetensi Profesional yaitu melalui prestasi akademik, pengembangan profesi yang meliputi karya tulis ilmiah, buku pelajaran, modul, media pembeajaran dan yang lainnya.
Sebelum tahun 2011, Kompetensi-kompetensi tersebut di uji oleh tim penilai yang telah ditunjuk oleh pemerintah. Uji kompetensi tersebut dilakukan melalui penilaian portopolio, sehingga seorang guru harus menyusun portopolio yaitu dokumen-dokumen penting yang dimiliki selama menjadi guru/pendidik tentunya yang berhubungan dengan kompetensi di atas.
Fungsi portopolio dalam sertifikasi guru untuk menilai kompetensi guru dalam menjalankan tugas dan perannya sebagai agen pembelajaran. Agar dapat lulus dalam penilaian tersebut, maka seorang guru harus mampu mengumpulkan nilai minimal 850 (sesuai pedoman penyusunan portopolio). Sehingga bagi guru yang nilainya belum mencapai 850, maka guru tersebut dikatakan belum lulus, dalam hal ini ada 3 jalur alternatif yaitu melengakapi portopolio (MP), mengikuti diklat (MD / PLPG), dan tidak memenuhi syarat.
Kemudian sejak tahun 2011 pelaksanaan Uji Kompetensi sebagian besar peserta diwajibkan mengikuti PLPG selama 10 hari di Perguruan Tinggi penyelenggara PLPG tersebut, hanya beberapa persen saja yang bisa mengikuti portopolio, itu saja harus ada test awal yaitu test online yang harus berhadapan dengan soal-soal langsung dari internet yang disediakan oleh Panitia Pusat. Setelah PLPG, para peserta akan di uji melalui beberapa test, baik praktek ataupun tertulis. Dan yang memenuhi syarat akan dinyatakan lulus. Tentunya bagi yang sudah lulus akan segera mendapat sertifikat pendidik dengan kata lain tunjangan profesi yang besarnya 1 kali gaji pokok akan segera  diterima. 
Ada hal yang menarik dalam membicarakan  profesionalisme seorang guru. Sebenarnya guru yang profesional itu yang seperti apa? Apakah guru tersebut harus sudah mempunyai sertifikat pendidik? Atau apakah guru tersebut mampu  secara profesional menyelesaikan tugas sehari-harinya dengan baik tanpa menggantungkan pekerjaannya pada orang lain? Atau yang bagaimana?
Ada sebuah kasus yang akan menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut. Di sebuah sekolah terdapat seorang guru A yang sudah mengajar selama 25 tahun, namun selama ia bertugas selalu minta bantuan pada guru lain, misalnya dalam membuat Silabus dan RPP dia minta bantuan teman sejawat untuk membuatkannya. Kemudian tugas –tugas yang lain pun dia selalu minta bantuan teman-temannya. Pada tahun 2007 dia diberi kesempatan untuk menyusun portopolio sebagai syarat sertifikasi pendidik. Dengan bantuan teman-temannya pula dia berhasil lulus. Dan kemarin guru tersebut sudah menerima tunjangan profesi yang di transfer ke rekening miliknya. Namun sekarang kinerjanya tidak menjadi lebih baik melainkan sebaliknya.
Dari kasus tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa sertifikat  pendidik yang dimiliki seorang guru bukanlah suatu jaminan bahwa guru tersebut seorang guru yang profesional. Guru yang profesional adalah guru yang mampu menjawab tantangan yang dihadapinya secara profesional dan mampu mengatasi permasalahan-permasalahan pembelajaran dengan mengikuti perubahan perkembangan jaman. Menurut Zainal Aqib (2006: 10), Guru yang profesional adalah guru yang memiliki kemampuan seperti di bawah ini;
  1. Merencanakan program belajar mengajar.
  2. Melaksanakan dan memimpin kegiatan belajar mengajar.
  3. Menilai kemajuan kegiatan belajar mengajar, dan
  4. Menafsirkan dan memanfaatkan hasil penilaian kemajuan belajar mengajar  dan informasi lainnya bagi penyempurnaan perencanaan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar.
Lebih lanjut   Zainal Aqib juga  berpendapat seorang guru juga dituntut untuk memiliki kemampuan pribadi (tegar, kreatif, rajin, jujur, dan sebagainya) dan kemampuan sosial (tenggang rasa,  empati), toleran, murah hati, dan sebagainya.

Melalui artikel ini, penulis berharap kepada beliau-beliau yang sudah mendapatkan sertifikat pendidik, jadilah guru profesional yang sejati, tunjangan profesi yang sudah didapat hendaknya menjadi motivator untuk meningkatkan kinerjanya didunia pendidikan, jangan sampai ekonomi semakin membaik tetapi semangat kerjanya menurun. Tingkatkan keprofesionalan sebagai guru, syukur nantinya mampu menciptakan inovasi-inovasi dalam pembelajaran.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar